OPINI - Ketua Umum Komunitas Wartawan Lokal (KAWAL) Narsono Son Menolak adanya upaya Politik uang atau Serangan Fajar di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Hal ini disampaikan kepada seluruh Warga Masyarakat/Rakyat Indonesia dimanapun berada.
Ia, mengatakan bahwa Faktanya hal itu tidak diperbolehkan oleh Undang-undang, Masyarakat pun mungkin tahu, ketika kebiasaan - kebiasaan buruk dengan praktek menyogok itu sesuatu hal yang tidak baik, karena akan menimbulkan dampak bagi calon pemimpin itu sendiri, Diduga akan melakukan Korupsi, yang akhirnya pembangunan atau kemajuan suatu Daerah terganggu serta masyarakat pun akan dirugikan nantinya. Tidak dipungkiri ongkos Politik yang dikeluarkan tidak sedikit. Masyarakat pun harus tahu ketika menerima uang dari calon pemimpin pun ada sanksinya.
Masih menjadi tanda tanya, Apakah dengan cara Money Politic atau Serangan Fajar itu saling menguntungkan bagi pemberi dan penerima, apakah hal seperti itu wajar adanya Ataukah sudah menjadi kebiasaan saat sedang dilakukan Pemilihan Kepala Daerah, Pemilihan Calon Legislatif dan Pemilihan Presiden.
"Kenapa Praktek - Praktek Money Politic Diduga masih kerap terjadi? Padahal Negara Indonesia sudah tidak Kurang-kurang Institusi yang menangani hal itu diantaranya Ada Bawaslu, KPU dan lainya, " ungkapnya.
Baca juga:
FMN : Samarinda Siapkan Diri Songsong IKN
|
Lebih Lanjut, Sebagai penyelenggara Seperti KPU seharusnya aktif memberikan edukasi dengan sosialisasi - sosialisasi tentang tolak politik uang, yang menyasar Seluruh Lapisan Masyarakat, agar warga masyarakat Paham tentang aturan hukum yang berlaku.
Seperti halnya kegiatan Pesta demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang tersisa belasan hari ke depan. Dalam kontestasi ini tidak hanya pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Warga masyarakat juga memilih Calon anggota legislatif tingkat DPR, DPD dan DPRD tingkat kabupaten/kota, Provinsi dan Tingkat DPRD RI yang bakal digelar 14 Februari 2024 mendatang, Para peserta pun mempersiapkan kampanye agar meraih jabatan politik.
Dikutip dari hukumonline.com oleh Mochamad Januar Rizki dalam artikelnya berjudul "Hindari Politik Uang Dalam Pemilu, Begini Aturan dan Ancaman Hukumannya" Adapun Larangan politik uang tertuang pada Pasal 278 ayat (2), 280 ayat (1) huruf j, 284, 286 ayat (1), 515 dan 523 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Seperti Pasal 280 ayat (1) huruf j menyebutkan, “Penyelenggara, peserta hingga tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu”.
Dalam UU 7/2017 terdapat penjelaskan bahwa politik uang tersebut bertujuan agar peserta pemilu tidak menggunakan hak pilihnya, menggunakan hak pilihnya dengan memilih peserta pemilu dengan cara tertentu, sehingga surat suaranya tidak sah. Kemudian, politik uang tersebut bertujuan agar peserta kampanye memilih pasangan calon tertentu, memilih Partai Politik Peserta pemilu tertentu, dan/atau memilih calon anggota DPD tertentu.
Apabila terbukti melakukan pelanggaran, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat mengambil tindakan. Yakni berupa pembatalan nama calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dari daftar calon tetap, atau pembatalan penetapan calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagai calon terpilih.
Sementara, Pasal 286 ayat (1) menyebutkan, “Pasangan calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, pelaksana kampanye, dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi penyelenggara Pemilu dan/atau Pemilih”.
(Opini oleh: Narsono Son)