
BANYUMAS - Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyumas, H. Ibnu Asaddudin, Jelang mengumumkan sistem klasifikasi baru untuk masjid dan mushola yang dirancang untuk mengukur dan meningkatkan kontribusi tempat ibadah terhadap pembangunan masyarakat.
"Klasifikasi ini bukan sekadar administrasi, tetapi bagian dari ikhtiar kita menjadikan masjid sebagai pusat penguatan umat dalam empat aspek utama: ekonomi, pendidikan, sosial, dan budaya, " ungkapnya kepada awak media pada Selasa (22/04/2025).
Klasifikasi tersebut dibagi dalam lima tipe, dari A hingga E. Tipe A ditujukan bagi masjid yang telah aktif secara komprehensif di keempat aspek dan siap menjadi prototipe atau percontohan nasional.
“Masjid tipe A adalah representasi ideal masjid masa kini berdaya, memberdayakan, dan tertib, ” jelas H. Ibnu.
Tipe B hingga D menggambarkan masjid dengan tingkat keterlibatan beragam, mulai dari aktif di tiga, dua, hingga satu aspek. Sementara Tipe E ditujukan bagi masjid yang belum aktif dan hanya digunakan untuk shalat berjamaah.
"Masjid tipe E inilah yang menjadi prioritas pembinaan dasar, agar fungsinya dapat diperluas secara bertahap, " tambahnya.
Standar pendataan masjid kini mencakup informasi identitas, legalitas, dan dokumentasi aktivitas, serta indikator kegiatan ekonomi (seperti koperasi dan UMKM), pendidikan (TPQ, madin), sosial (santunan, posko), dan budaya keagamaan lokal.
“Kita ingin potensi masjid tergambar secara menyeluruh, sehingga pembinaan bisa tepat sasaran dan berkelanjutan, ” ujar H. Ibnu.
Sosialisasi program akan dilakukan melalui kolaborasi lintas lembaga seperti MUI, FKDT, serta ormas Islam, dengan media daring dan luring. Pengurus masjid diimbau mendaftarkan lembaganya dengan mengisi formulir, melampirkan dokumentasi, dan mengikuti proses verifikasi.
“Ini kesempatan kita membangun peradaban dari masjid, secara nyata dan terukur, ” pungkasnya.
(Djarmanto-YF2DOI)